• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 23 April 2024

Daerah

Dilibatkan dalam Penyusunan Dokumen RPB, LPBINU Jabar Berharap Dapat Tingkatkan Peran dan Kolaborasi dengan Pemerintah 

Dilibatkan dalam Penyusunan Dokumen RPB, LPBINU Jabar Berharap Dapat Tingkatkan Peran dan Kolaborasi dengan Pemerintah 
Dilibatkan dalam Penyusunan Dokumen RPB, LPBINU Jabar Berharap Dapat Tingkatkan Peran dan Kolaborasi dengan Pemerintah. (Foto: NUJO)
Dilibatkan dalam Penyusunan Dokumen RPB, LPBINU Jabar Berharap Dapat Tingkatkan Peran dan Kolaborasi dengan Pemerintah. (Foto: NUJO)

Bandung, NU Online Jabar 
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perka BNPB) NO 4 Tahun 2008, pemerintah pusat, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sebagaimana didefinisikan dalam UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 


Rangkaian kegiatan tersebut apabila digambarkan dalam siklus penanggulangan bencana pada dasarnya ada tiga tahapan yakni: 


1. Pra bencana yang meliputi situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi bencana 
2. Saat Tanggap Darurat yang dilakukan dalam situasi terjadi bencana 
3. Pascabencana yang dilakukan dalam saat setelah terjadi bencana


Sehubungan dengan hal di atas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusun kembali dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sebagai pengganti dokumen RPB sebelumnya yang sudah habis waktunya 2018–2023. 


Tim dokumen RPB bertugas untuk melakukan audiensi dengan Gubernur sebagai kepala daerah untuk meminta masukan sekaligus memperkaya dan memperkuat isi dokumen, baik dari sisi teknis maupun substansi. Dokumen RPB ini nantinya akan digunakan sebagai basis data awal oleh penyelenggara program pembangunan di lingkungan SKP/OPD pemerintah Premprov Jabar.


BPBD ProvInsi Jawa Barat sebagai organisasi perangkat daerah yang diberi mandat untuk mengorganisi penyusunan dokumen ini menggelar pertemuan pada Jumat (01/04) lalu, di Gedung Pakuan Jl Otto Iskandardinata, Kota Bandung yang dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan yang juga sekaligus sebagai penanggggung jawab penyusunan dokumen,  Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Edy, dan Budi Wahyu Budiman serta Ari Wibowo sebagai analisis kebencanaan.


Sedangkan dari Tim Ahli diwakili oleh  DR Aria Mariani dari Bandung Mitigasi Hub, juga sebagai peneliti di Pusat Mitigasi Bencana ITB, serta Dadang Sudardja dari Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBINU) Jawa Barrat.


​​​​​​​Keikut sertaan LPBINU Jawa Barat merupakan pengalaman yang sangat berharga  dan penting dalam rangka meningkatkan peran serta melalui kerja kolaborasi baik dengan insitusi pemerintah maupun dengan organisasi atau lembaga sejenis dari organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif di bidang kebencanaan. 


Terkait dengan hal di atas, Dadang mengatakan, kompleksitas dari permasalahan bencana memerlukan suatu penataan atau perencanaan yang matang dalam penanggulangannya, sehingga dapat dilaksanakan secara terarah dan terpadu. 


“Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan bahkan terdapat langkah upaya yang penting tidak tertangani,” kata Dadang. 


Disampaikan Dadang, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Secara lebih rinci disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.


Perencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangannya yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya. 


​​​​​​​Dadang menegaskan, Perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan. Setiap rencana yang dihasilkan dalam perencanaan ini merupakan program/kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. 


“Rencana penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” pungkasnya. 


​​​​​​​Editor: Agung Gumelar


Daerah Terbaru