• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Daerah

Bahas Regulasi Hingga Masalah Pernikahan, Kopri PMII Garut Gelar Diskusi Publik

Bahas Regulasi Hingga Masalah Pernikahan, Kopri PMII Garut Gelar Diskusi Publik
Kopri PMII Garut Gelar Diskusi Publik bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Aula Sekretariat PCNU Kabupaten Garut, Senin (27/9).
Kopri PMII Garut Gelar Diskusi Publik bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Aula Sekretariat PCNU Kabupaten Garut, Senin (27/9).

Garut, NU Online Jabar
Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (Kopri PC PMII) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat menggelar diskusi publik dengan fokus bahasan mengenal regulasi dan mengurai permasalahan perkawinan di Kabupaten Garut yang bertempat di Aula Sekretariat PCNU Kabupaten Garut, Senin (27/9). Kegiatan tersebut digelar atas keprihatinan dengan kondisi banyaknya kasus pernikahan dini dan minimnya pemahaman masyarakat tentang regulasi pernikahan

Ketua Kopri PC PMII Kabupaten Garut Ismi Rahmi menjelaskan, fokus kegiatan ini membahas terkait regulasi pernikahan, persiapan pernikahan, hingga permasalahan pernikahan.

“Perubahan tentang regulasi usia minimun menikah perempuan dari 16 Tahun dirubah menjadi setara dengan laki-laki yaitu di usia 19 tahun. juga membahas tentang apa saja yang harus dipersiapkan ketika hendak menikah, juga disini kami membahas tentang tahapan-tahapan yang dilakukan untuk mengedukasi dan mengadvokasi terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pernikahan terutama pernikahan dini” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PC PMII Kabupaten Garut Ipan Nuralam mengungkapkan, acara ini sengaja digelar dengan menggandeng Kemenag karena masih maraknya pernikahan dibawah umur yang terkadang juga dilegitimasi dengan dispensasi dan praktek pemalsuan usia, kasus KDRT serta permasalahan pernikahan lainnya.

“Mahasiswa harus tahu dan paham terutama anggota dan Kader PMII, seperti apa dan Undang-undang mana yang menjadi dasar bagi perkawinan, karena pernikahan dini dapat menyebabkan permasalahan lainnnya seperti rawan perceraian, KDRT, perdagangan orang dan setumpuk persoalan lainnya” ungkapnya.

Rencananya, tindak lanjut dari kegiatan ini diharapkan para peserta dapat mensosialiasikan pemahaman mengenai regulasi pernikahan dan melakukan advokasi permasalahan-permasalahan pernikahan di Kabupaten Garut dimana kerap kali yang menjadi korbannya adalah perempuan. 

Untuk diketahui, peserta yang hadir pada kegiatan ini sebanyak 61 orang yang merupakan unsur mahasiswa yang ada di Kabupaten Garut dengan menghadirkan pemateri utama Dr. H. Cece Hidayat,M.Si selaku Kepala Kantor Kemenag Garut dan Risnawati Priyatni sebagai Aktifis Perempuan.

Pewarta: Muhamad Nurdani
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Daerah Terbaru