Opini

Dampak Positif UU No. 33 Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Selasa, 3 September 2024 | 08:08 WIB

Dampak Positif UU No. 33 Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Ilustrasi. (Foto: NU Online/frrepik)

Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, memiliki perhatian yang besar terhadap makanan halal. Konsep halal bukan hanya soal ketaatan religius, tetapi juga mencakup kebersihan, kesehatan, dan etika dalam pengolahan makanan. Oleh karena itu, makanan halal sangat mudah ditemukan di seluruh Indonesia, dari warung pinggir jalan hingga restoran mewah. Pemerintah Indonesia juga memiliki lembaga khusus, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang bertugas mengeluarkan sertifikasi halal untuk memastikan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan syariat Islam.


Keberadaan makanan halal di Indonesia tidak hanya bermanfaat bagi penduduk Muslim, tetapi juga memberikan rasa aman bagi wisatawan Muslim yang datang ke negara ini. Indonesia, dengan destinasi wisata yang beragam, dari Aceh hingga Papua, memastikan bahwa para wisatawan tidak perlu khawatir tentang ketersediaan makanan halal. Banyak hotel dan tempat makan di daerah wisata yang menawarkan menu halal, yang telah mendapat sertifikasi atau yang sudah terbiasa dengan standar halal.


Selain itu, industri makanan halal di Indonesia juga berperan penting dalam perekonomian nasional. Produk-produk makanan halal Indonesia telah diekspor ke berbagai negara, terutama di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara. Pemerintah dan pelaku industri terus mendorong inovasi dan standar tinggi dalam produksi makanan halal untuk meningkatkan daya saing di pasar global. Dengan kombinasi antara pasar domestik yang besar dan peluang ekspor yang luas, Indonesia berpotensi menjadi pusat industri makanan halal dunia.


Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan landasan hukum yang mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar di Indonesia, baik produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, maupun barang gunaan lainnya. UU ini bertujuan untuk melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, dalam memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan telah memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam.


Undang-undang ini juga menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sertifikasi halal, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berperan dalam menetapkan fatwa halal. Dengan diberlakukannya UU ini, diharapkan seluruh produk yang beredar di pasar Indonesia memiliki jaminan halal yang jelas, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan standar kualitas produk di tingkat nasional dan internasional. 


Pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk produk-produk yang mulanya direncanakan pada Oktober 2024 resmi diundur hingga Oktober tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang membutuhkan waktu lebih untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Dengan adanya penundaan ini, pemerintah berharap para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses administrasi dan teknis terkait sertifikasi tanpa mengganggu kelangsungan bisnis mereka. Di sisi lain, ini juga memberikan kesempatan bagi pihak berwenang untuk meningkatkan kapasitas lembaga sertifikasi dan infrastruktur pendukung. Penundaan ini diharapkan dapat mendorong kesiapan yang lebih baik, sehingga ketika aturan ini mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2026, produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar halal yang diharapkan, meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk Indonesia di pasar global.


Mendaftarkan produk makanan untuk sertifikasi halal memberikan sejumlah dampak positif bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di antaranya:


1.    Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen, terutama yang beragama Islam, bahwa produk yang mereka beli sesuai dengan syariat Islam. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, yang pada gilirannya dapat meningkatkan penjualan.


2.    Memperluas Pasar

Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM dapat menargetkan segmen pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Produk yang bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan ke negara-negara dengan mayoritas Muslim atau komunitas Muslim di negara non-Muslim.


3.    Meningkatkan Reputasi dan Kredibilitas

Sertifikasi halal dari lembaga resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) meningkatkan reputasi dan kredibilitas UMKM. Produk yang telah disertifikasi menunjukkan bahwa UMKM tersebut memiliki komitmen terhadap standar kualitas dan etika yang tinggi.


4.    Mengurangi Risiko Hukum

Dengan mengantongi sertifikasi halal, UMKM terhindar dari potensi masalah hukum yang bisa timbul jika produk yang dijual ternyata tidak memenuhi standar halal. Hal ini juga membantu UMKM dalam memenuhi regulasi yang mungkin berlaku di pasar tertentu.


5.    Mendorong Inovasi Produk

Proses mendapatkan sertifikasi halal sering kali mendorong UMKM untuk lebih inovatif dalam mengembangkan produk. Pelaku usaha mungkin perlu mencari bahan baku alternatif yang lebih sesuai dengan standar halal atau mengembangkan proses produksi yang lebih efisien dan higienis, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan.


Pemberlakuan Undang-Undang terkait sertifikasi halal membawa dampak positif yang signifikan bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing produk mereka, baik di pasar domestik maupun internasional. Sertifikasi halal memberikan jaminan kualitas dan kepastian bagi konsumen Muslim, yang merupakan mayoritas di Indonesia, sehingga dapat memperluas pangsa pasar UMKM.


Selain itu, sertifikasi ini juga mendorong UMKM untuk lebih inovatif dan disiplin dalam mengelola proses produksi sesuai dengan standar halal yang ketat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan. Dengan dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait, UMKM di Indonesia memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang, memasuki pasar global, dan berkontribusi pada penguatan ekonomi nasional melalui industri halal.


Muhamad Arifin Ilham, Pendamping PPH LP3H UIN Bandung, Mahasiswa Ilmu Hadis UIN Bandung. 


Terkait