Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Nasional

Munas NU 2023 Putuskan Dam Haji Tamattu Hanya Boleh Dilakukan di Tanah Haram

Munas NU 2023 Putuskan Dam Haji Tamattu Hanya Boleh Dilakukan di Tanah Haram

Bandung, NU Online Jabar
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 memutuskan dam haji tamattu' hanya boleh disembelih di tanah haram, Makkah Al-Mukarramah.


"Kekuatan pendapat para ulama, penyembelihan dilakukan di Tanah Haram," kata KH Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Munas Alim Ulama NU 2023, saat Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023). 


Kiai yang akrab disapa Gus Hasan ini juga menyampaikan bahwa daging hewan dam haji tamattu ini boleh didistribusikan ke Indonesia.


Baca Juga:
Tak Termasuk Menolong Kemaksiatan, Perlindungan Negara Bangun Rumah Ibadah Non-Muslim Adalah Imaratul Bilad


"Pembagiannya untuk kemaslahatan bisa dibagikan ke negara asal, tanah halal, dalam hal ini Indonesia," ujar Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. 


Lebih lanjut, Gus Hasan juga menegaskan bahwa kemaslahatan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar jamaah haji itu sendiri, yakni di Indonesia. 


Baca Juga:
Hasil Munas NU 2023 Tolak Kebijakan Lima Hari Sekolah, Berikut Penjelasannya


"Kemaslahatan dam itu kepada jamaah haji dan lingkungan sekitarnya," kata Pengasuh Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyah 3, Karawang, Jawa Barat itu.


Keputusan ini didasarkan dengan pandangan-pandangan yang kuat di kalangan ulama. Dalam pembahasan, Pentashih sekaligus Rais Syuriyah PBNU KH Aniq Muhammadun bersikukuh dengan pandangannya agar tidak menggunakan pendapat lemah dan tidak talfiq, mencampuradukkan pandangan lintas mazhab, juga.   


Sebab, talfiq meskipun ada ulama yang membolehkan dalam keadaan tertentu, tetapi mayoritas ulama melarangnya. 


Menurutnya, Indonesia masih sangat kuat, tidak dalam kondisi darurat. Karenanya, penyembelihan dam di Indonesia masih tidak diperlukan dalam konteks sosial masyarakat hari ini sehingga harus tetap dilakukan di tanah haram, Makkah al-Mukarramah.
 

Editor: Abdul Manap