Menag Nasaruddin Umar: Penyelenggaraan Haji 2025 Masih Tanggung Jawab Kemenag
Jumat, 6 Desember 2024 | 10:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 masih menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Kamis (5/12/2024).
“Untuk tahun 2025, Kementerian Agama tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Karena penyelenggaraan haji tahun depan sudah berjalan, kami memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji agar prosesnya berjalan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar Nasaruddin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.
Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, serta Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor.
Menag juga menjelaskan bahwa BP Haji akan fokus pada penyelenggaraan ibadah haji sambil terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Sementara itu, BPJPH yang kini berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), memiliki kewenangan penuh terkait kebijakan jaminan produk halal.
“Kami telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama untuk mengatur unit kebijakan jaminan halal yang akan ditempatkan di Ditjen Bimas Islam,” tambah Menag.
Penyesuaian Anggaran 2025
Rapat tersebut juga menyepakati perubahan realokasi anggaran untuk BP Haji dan BPJPH. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa usulan anggaran BP Haji dari Rp129,7 miliar ditingkatkan menjadi Rp179,7 miliar, dengan tambahan sebesar Rp50 miliar.
“Penambahan anggaran ini akan dialokasikan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan anggaran ini digunakan pada bidang yang tepat,” kata Marwan.
Sementara itu, anggaran BPJPH tetap sesuai usulan awal Menteri Agama, yaitu Rp436,8 miliar. Secara keseluruhan, anggaran Kementerian Agama 2025 mengalami penyesuaian menjadi Rp78,5 triliun dari yang sebelumnya Rp79,1 triliun.
Marwan menekankan pentingnya percepatan implementasi program setelah realokasi anggaran ini disetujui oleh Menteri Keuangan. “Besok, Kementerian Agama bersama BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih cepat untuk menjalankan program-program mereka, tanpa ada lagi program yang tertunda,” tegasnya.
Keputusan ini menandai langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan haji yang lebih baik di tahun 2025 sekaligus pengelolaan jaminan produk halal yang semakin optimal.