Fatayat NU Resmikan Lembaga Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak
Kamis, 7 Agustus 2025 | 17:00 WIB

Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatayat NU, Rabu (6/8/2025) di Aula RA Kartini, KemenPPPA RI, Jakarta Pusat. (Foto: NU Online/Haekal Attar)
Bandung, NU Online Jabar
Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) secara resmi meresmikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatayat NU dalam acara “Kolaborasi Peringatan Hari Anak Nasional 2025: Pentingnya Makanan Bergizi dan Fortifikasi dalam Pemenuhan Zat Besi untuk Mencegah ADB pada Anak” di Aula RA Kartini, KemenPPPA RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa pendirian LBH ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi berbagai persoalan nyata yang dihadapi perempuan dan anak, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan atau diskriminasi.
"Ini adalah inisiasi sebagai wujud komitmen kami Fatayat NU, yang memang tantangan organisasi fokus terhadap perlindungan anak memiliki peran serta dalam upaya terkait dengan penanganan kasus-kasus dalam perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau mengalami diskriminasi," ungkapnya dalam sambutan.
Ia menambahkan bahwa Fatayat NU tidak hanya bergerak dalam advokasi gizi dan kesehatan, tetapi juga aktif dalam pendampingan hukum bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan dukungannya terhadap peluncuran LBH Fatayat NU. Ia menyebut lembaga ini sangat dibutuhkan untuk memberikan pendampingan hukum, peningkatan kualitas hidup, dan edukasi hukum bagi perempuan.
Arifah juga memaparkan kondisi darurat kekerasan yang dihadapi Indonesia saat ini. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan tahun 2024, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Sementara itu, hasil survei terhadap anak dan remaja menunjukkan bahwa satu dari dua anak, atau sekitar 50 persen, pernah mengalami kekerasan, baik secara emosional, fisik, maupun seksual.
Ia turut mengungkapkan data dari Sistem Informasi Online milik KemenPPPA, yang mencatat lonjakan laporan kekerasan dalam beberapa minggu terakhir.
"Per tanggal 5 Juli 2025, jumlah kasus yang terlaporkan itu sudah sebanyak 17.500 sekian. Pada tanggal 14 Juli, angkanya di 11.800 sekian. Artinya, satu bulan setengah pertambahan angka kekerasan yang dilaporkan kepada kami itu jumlahnya 5.535 kasus," ungkapnya.
Arifah menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak telah masuk kategori darurat nasional. Ia berharap LBH Fatayat NU mampu menjadi ruang aman dan akses hukum yang layak bagi para korban, sekaligus mendorong penguatan peran keluarga dalam mencegah kekerasan.