Kota Cimahi

TPT Perumahan Mandalika Residence Longsor, Warga Diungsikan

Rabu, 9 Oktober 2024 | 09:06 WIB

TPT Perumahan Mandalika Residence Longsor, Warga Diungsikan

TPT Perumahan Mandalika Residence Longsor, Warga Diungsikan. (Foto: NU Online Jabar)

Cimahi, NU Online Jabar
Tembok Penahan Tanah (TPT) di Perumahan Mandalika Residence, yang berada tak jauh dari kawasan Kampung Adat Cirendeu, Kota Cimahi, mengalami longsor pada Senin pagi (7/10) sekitar pukul 08.46 WIB. Insiden ini mengakibatkan dua rumah di Komplek Cibogo Living, RW 17 Kelurahan Leuwigajah, mengalami kerusakan berat. Tiga anak dilaporkan mengalami luka-luka akibat longsoran tersebut.


Dadang Sudardja, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Jawa Barat sekaligus Mantan Ketua Dewan Nasional WALHI periode 2011-2016, menyatakan bahwa warga di sekitar Komplek Bukit Living—sekitar 10 kepala keluarga—telah dievakuasi untuk menghindari potensi longsor susulan. Saat ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian.


​​​​​​​Dadang menjelaskan bahwa kekhawatiran mengenai potensi longsor di kawasan tersebut sudah lama dirasakan oleh warga RW 17. Sebelumnya, warga sempat menolak pembangunan di area ini, dan proyek pembangunan pernah dihentikan oleh pengembang terdahulu setelah peristiwa banjir lumpur yang menimpa Kampung Adat Cirendeu.


"Dari pengamatan kami, kawasan ini tidak layak dijadikan perumahan. Idealnya, wilayah tersebut difungsikan sebagai hutan desa atau kawasan lindung karena peran vitalnya sebagai kawasan tangkapan air dan pengendali iklim mikro di daerah Cirendeu dan Cibogo," ujar Dadang. 


Ia juga menyarankan agar kawasan tersebut dijadikan hutan kota untuk konservasi dan wisata terbatas yang berfokus pada edukasi, mengingat bukit itu sebelumnya merupakan satu kesatuan dengan Kampung Adat Cirendeu.


​​​​​​​Dadang juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas kejadian ini bukan hanya pada pihak pengembang, melainkan juga pada pemerintah setempat, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi yang telah mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Dinas Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan izin lingkungan dan dokumen Kerangka Acuan Dampak Lingkungan (KA-ANDAL). Dokumen-dokumen tersebut, termasuk AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, seharusnya menjadi pedoman dalam pengelolaan lingkungan oleh para pelaku usaha di area tersebut.


Dalam upaya mencari solusi dan memastikan keselamatan warga, LPBINU Jawa Barat akan bekerjasama dengan LPBINU Cimahi untuk melakukan investigasi mendalam terkait peristiwa ini. 


Investigasi tersebut diharapkan dapat memberikan data akurat yang akan digunakan sebagai bahan masukan bagi pemerintah, terutama dalam meninjau kelanjutan proyek perumahan serta melindungi masyarakat yang terdampak.


Terkait