• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 19 Mei 2024

Nasional

Seluruh Wilayah Jawa Barat Terapkan Perpanjangan PSBB Proporsional hingga 8 Februari

Seluruh Wilayah Jawa Barat Terapkan Perpanjangan PSBB Proporsional hingga 8 Februari
Ilustrasi (NU Online Jabar/Iqbal)
Ilustrasi (NU Online Jabar/Iqbal)

Bandung, NU Online Jabar
Pandemi Covid-19 yang masih terus melambung tinggi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memutuskan Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.33 Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proposional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin 25 Januari 2021.

Hal tersebut merujuk pada keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proposional Jawa-Bali hinggga 8 Februari 2021. Mengingat sebelumnya PSBB Jawa-Bali ini diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Adapun dalam keputusan Kepgub tersebut, Kang Emil menuturkan, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota.

"Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud dipantau dan dievaluasi secara harian," tulisnya.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daud Achmad, mengatakan, seluruh Kota kabupaten di Jabar terapkan PSBB proposional mulai Senin.

"Ya PSBB diperpanjang jadi 27 Kota Kabupaten melakukan PSBB proposional," ucapnya. Senin (25/1) sebagaimana diberitakan oleh pikiranrakyat.com.

Semula dalam dua pekan terakhir 20 Kota kabupaten menjalankan PSBB proposional dan tujuh Daerah Kabupaten/Kota menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Selanjutnya, Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud, menerapkan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro. Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di Daerah Kabupaten/Kota serta mengoptimalkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota, dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan PSBB secara Proporsional serta penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara konsisten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19,"tutur dia dalam Kepgub tersebut.

Pada Kepgub tersebut Kang Emil mengingatkan, PSBB secara Proporsional dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal.

Pewarta: Abdul Manap
Editor: Abdullah Alawi 


Nasional Terbaru