• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Nasional

Puslitbang Kemenag akan Hadirkan Terjemah Al-Qur'an Bahasa Daerah Versi Audio

Puslitbang Kemenag akan Hadirkan Terjemah Al-Qur'an Bahasa Daerah Versi Audio
Kepala Puslitbang LKKMO M Isom Yusqi (tengah) (Foto: kemenag.go.id)
Kepala Puslitbang LKKMO M Isom Yusqi (tengah) (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengambil langkah inovatif dengan menyusun terjemahan Al-Qur'an dalam 26 bahasa daerah. 


Bahasa-bahasa yang dipilih termasuk Banyumas, Sunda, Bugis, dan Melayu Ambon, dengan tujuan memperluas aksesibilitas bagi masyarakat yang memiliki keberagaman linguistik.


Melansir kemenag.go.id, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (Puslitbang LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama, Isom Yusqi, mengungkapkan bahwa terjemahan ini tidak hanya akan hadir dalam bentuk teks digital, tetapi juga dalam versi audio yang dijadwalkan akan diluncurkan pada tahun 2024.


Dalam rapat koordinasi Puslitbang LKKMO di Lombok pada 13-16 Desember 2023, Isom menyampaikan bahwa dari 26 terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa daerah, enam di antaranya telah tersedia dalam format digital. 


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program penerjemahan ini akan melibatkan versi audio dengan pengucapan menggunakan logat bahasa daerah, memberikan sentuhan lokal agar lebih bermakna dan mudah dipahami oleh pembaca yang memiliki latar belakang bahasa tersebut.


Isom menekankan pentingnya pengembangan program ini, terutama dalam konteks kegiatan dan acara khusus. 


"Misalnya, ada event-event tertentu jika ada pembacaan ayat Al-Qur'an, maka harus dilanjutkan dengan pembacaan terjemahnya dalam bahasa daerah. Tentu ini menjadi sesuatu yang membanggakan bagi masyarakat pemilik bahasa," ungkapnya.


Penerjemahan Al-Qur'an dalam berbagai bahasa daerah, menurut Isom, adalah implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU ini mengatur penggunaan bahasa daerah sebagai bentuk pelestarian keberagaman budaya di Indonesia. 


"Jadi program Puslitbang LKKMO memiliki landasan payung hukum yang kuat,” tambah Isom.


Langkah progresif ini juga mendapatkan dukungan dari Komisi Penerjemahan Al-Qur'an, yang merekomendasikan pengembangan terjemahan dalam bentuk e-pub beraudio secara bertahap, dimulai pada tahun 2024. Tagline yang diusung adalah "Literasi Kitab Suci, Membangun Negeri," mencerminkan upaya membangun literasi agama dan kebangsaan melalui kekayaan bahasa daerah.


Harapannya, langkah Puslitbang LKKMO ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Indonesia untuk lebih mendekatkan diri dengan kitab suci Al-Qur'an, sambil memelihara bahasa ibu sebagai bagian integral dari identitas budaya bangsa. 
 


Nasional Terbaru