• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Daerah

Gus Hasan Rinci Pendapat Ulama tentang Jumlah Jamaah Shalat Jum'at pada Situasi PPKM Darurat

Gus Hasan Rinci Pendapat Ulama  tentang Jumlah Jamaah Shalat Jum'at pada Situasi PPKM Darurat
Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah (Foto/NU Online Jabar)
Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah (Foto/NU Online Jabar)

Bandung, NU Online Jabar
Ketua PWNU Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah mengatakan bahwa ajaran agama Islam tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan syariat. 

"Di dalam ajaran Islam ada konsep rukshah atau keringanan-keringanan beribadah dengan sebab tertentu," kata kiai yang akrab disapa Gus Hasan ini, Senin (6/7). 

Menurut Gus Hasan Ibadah shalat misalnya ada keringanan bagi orang dalam bepergian jauh dengan jamak atau qashar. Bagi orang sedang sakit parah, shalat bisa dilakukan sesuai kemampuannya.

Begitu juga, lanjut Gus Hasan, dalam melaksanakan ibadah puasa dan zakat. Termasuk ibadah haji. Di dalam kitab-kitab fiqih, ibadah haji selalu disebutkan bagi yang mampu menjalankannya. Artinya mampu membiayai keberangkatan dan kepulangannya, termasuk biaya keluarga yang ditinggalkan. 

Saat ini, pada situasi pandemi Covid-19, menurut Gus Hasan, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat. Pemerintah memberlakukan hal itu demi melindungi keselamatan warganya yang benar-benar dalam keadaan terancam. 

"Memang urusan nyawa sepenuhnya hak prerogatif Allah. Namun Allah mewajibkan agar kita menjaga keselamatan diri. Dalam situasi PPKM Darurat, salah satu cara agar kita selamat adalah menghindari kerumunan," jelas Gus Hasan.

Oleh sebab itu, lanjutnya, kita bisa mengambil rukshah dalam beragama, misalnya bagi umat Islam dalam situasi zona merah Covid-19 bisa mengganti shalat Jum'at dengan dhuhur. Shalat berjamaah yang lain bisa dilakukan di rumah.

Kalaupun kita benar-benar ingin mendirikan shalat Jum'at, kita bisa mengikuti pendapat ulama terkait jumlah pesertanya.

Gus Hasan kemudian merinci pendapat-pendapat ulama tentang jumlah jamaah shalat jum'at yang dikemukakan 'Alalamah Alfaqieh Abdullah bin Abdurrahman Balhaj Bafadol dalam kitab Warif fi Syarhi Almukhtashor Allatief Cetakan Dar Asshoba' Kuwait halaman 329: 

1. Cukup dilaksanakan oleh 1 orang yaitu pendapat Ibnu Hazm sehingga dalam pendapat beliau dalam jum'at tidak harus berjamaah.
2. Cukup dilaksanakan oleh 2 orang, pendapat Annakh'i dan Abu Dawud Adhohiri.
3. Cukup dengan 2 orang ditambah dengan imam pendapat nya Imam Abu Yusuf, Muhammad dan Allaits
4. Cukup 3 orang bersama dengan imam pendapatnya Imam Abu Hanifah dan Sufyan Atsauri.
5. Cukup 7 orang pendapatnya imam Ikrimah.
6. Boleh dengan 9 orang pendapatnya Robi'ah.
7. Boleh dengan 12 orang bersama dengan imam pendapat Imam Malik dan Robi'ah dalam sebagian riwayatnya.
8. Dengan 12 imam tidak termasuk imam pendapat nya Abu Ishak.
9. Dengan 20 orang pendapat imam Malik dari riwayat Ibnu Habib.
10. Dengan 30 orang dalam riwayat yang sama.
11. Dengan 40 orang pendapat Imam Syafii dan ini pendapat yang paling kuat.
12. Dengan 50 orang pendapat imam Ahmad bin Hambal dalam sebuah riwayat dan dari Umar bin Abdul Aziz.
13. Dengan 80 orang pendapatnya imam Almaruzi.
14. Harus dengan jumlah banyak tanpa hitungan.

Berdasarkan penjelasan kitab tersebut, menurut Gus Hasan umat Islam, khususnya kaum Nahdliyin, sebaiknya mengikuti anjuran pemerintah termasuk menghindari kerumunan dalam beribadah. 

"Namun saya juga meminta kepada pemerintah memberlakukan kebijakan serupa untuk semua hal. Jangan sampai kerumunan beribadah dilarang, kerumunan-kerumunan lain tidak. Itu yang membuat rakyat jengkel," pungkasnya.

Pewarta: Abdullah Alawi


Daerah Terbaru