Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Syariah

Fiqih Pengeras Suara, Kajian Dalil Al-Qur’an, Hadits, Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh

Kitab Kuning (ilustrasi: NU Online)

Menurut Al-Qur'an

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ

"Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." (QS. Al-A'raf : 205)

Menurut Hadits

Sebuah riwayat menceritakan bagaimana Rasulullah yang sedang beritikaf menegur orang yang  suara lantang berdzikir sehingga ibadah itikafnya terganggu sebagaimana riwayat hadits berikut ini,

  عن أبي سعيد قال اعتكف رسول الله صلى الله عليه وسلم في المسجد فسمعهم يجهرون بالقراءة فكشف الستر وقال ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة

“Dari Abu Said, ia bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan itikaf di masjid. Di tengah itikaf ia mendengar mereka (jama'ah) membaca Al-Qur'an dengan lantang. Rasulullah kemudian menyingkap tirai dan berkata, ‘Ketahuilah, setiap kamu bermunajat kepada Tuhan. Jangan sebagian kamu menyakiti sebagian yang lain. Jangan juga sebagian kamu meninggikan atas sebagian lainnya dalam membaca.’ Atau ia berkata, ‘dalam shalat,’” (HR Abu Dawud).

Menurut Fiqih

Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan lebih lanjut bahwa tadarus Al-Qur'an, zikir, atau semacamnya hingga membuat orang lain terganggu tidaklah diperbolehkan. Ini sejalan juga dengan fatwa An-Nawawi. Lengkapnya sebagai berikut :

لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ ، كما لو جلس بعد الأذان يذكر الله تعالى ، وكل من أتى للصلاة جلس معه وشوّش على المصلين ، فإن لم يكن ثم تشويش أبيح بل ندب لنحو تعليم إن لم يخف رياء

“Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Al-Qur'an dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika menggangu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur. Tetapi jika bacaan Al-Qur'an dengan lantang itu lebih banyak mengganggu (menyakiti orang lain), maka saat itu bacaan Al-Qur'an dengan lantang mesti dihentikan. Sama halnya adengan orang yang duduk setelah azan dan berzikir. Demikian halnya dengan setiap orang yang datang untuk shalat ke masjid, lalu duduk bersamanya, kemudian mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat. Kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu, maka zikir atau tadarus Al-Qur'an itu itu hukumnya mubah bahkan dianjurkan untuk kepentingan seperti taklim jika tidak dikhawatirkan riya,” (Lihat Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M/1414 H], halaman 108).

Analisa Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh

Dalam ushul fiqh ada pijakan berdasarkan 'Urf juga ada kaidah fiqih yang disebut Al-'Adat. Atau lengkapnya kaidah tersebut :

العادات محكمة

 Masing-masing definisnya adalah :

 al-‘adah :

عبارة عما يستقر فى النفوس من الأمور المتكررة المقبولة عند الطباع السليمة

“Sesuatu ungkapan dari apa yang terpendam dalam diri, perkara yang terulang-ulang yaang bisa diterima oleh tabiat (perangai) yang sehat”

Para ulama mengartikan al-‘adah dalam pengertian yang sama karena substansinya sama, meskipun dengan ungkapan yang berbeda, misalnya al-‘urf didefinisikan dengan:

الْعُرْفُ هُوَ مَا تَعَارَفَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَاعْتَادَهُ فِى أَقْوَالِهِمْ وَأَفْعَالِهِمْ حَتَّى صَارَ ذٰلِكَ مُطَّرِدًا أَوْ غَالِبًا

“Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan mengulang-ulangnya dalam ucapannya dan perbuatannya sampai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum”

Tampaknya lebih tepat apabila al-‘adah atau al-‘urf ini didefinisikan dengan: ‘Apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-‘adah al-‘ammah) yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.

Penerapan hukum kedua aspek tersebut dengan memperhatikan dua hal. Pertama, mempertimbangkan keadaan kasusnya itu sendiri, seperti apa kasusnya, dimana dan kapan terjadinya, bagaimana proses kejadiannya, mengapa terjadi, dan siapa saja pelakunya. Kedua, analisa kontekstualisasi hukum. Dalam kontekstualisasi hukum inilah terutama hukum-hukum yang tidak tegas disebutkan dalam Al-Qur’andan Al-Hadis, adat kebiasaan harus menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara.

Dibeberapa negara, pengaturan sound system masjid dan mushollah sudah lebih dahulu dilakukan. Seperti di Saudi Arabia, Mesir, UEA dan lain-lain.

Bagaimana semestinya Indonesia, tentu pertimbangan 'Urf dan 'Adat sangatlah penting untuk diperhatikan. Mengapa? Karena pengeras suara yang banya didengar dari masjid dan musholla berlatang belakang NU bukanlah hal yang baru.

Kita sudah tidak asing dengan suara adzan, tarhim, sholawatan dan lain-lain menggema dari berbagai sudut masjid, musholla, juga majlis-majlis NU, dan kita tidak menemukan adanya problem sosial dari kebiasaan tersebut. Untuk itu maka argumentasi pengaturan pengeras suara untuk merawat kesatuan semestinya dilakukan dan diberlakukan secara holistik lintas suku, lintas komunitas, lintas ormas, dan lintas keyakinan. Jangan sampai pengaturan yang imparsialitas yang obyeknya hanya masjid dan musholla dikesankan sebagai tindakan tirani minoritas.

Pun juga untuk menciptakan kenyamanan, mestinya adat, tradisi, dan kebiasaan menjadi pijakan. Di masjid-masjid perkotaan, perkantoran, kompleks dan lain-lain pengaturan pengeras suara bisa efektif.

Tapi tidak dengan diperkampungan, daerah dengan tradisi keagamaan yang kuat, justru suara-suara pengajian dari pengeras suara masjid dan musholla menciptakan kenyamanan, keteduhan, kekhidmatan. Bahkan dibeberapa kawasan seperti Jawa dan Madura, masjid dan musholla yang tidak terdengar suara pengajian, sholawatan, dzikiran, suasananya menjadi mati dan dianggap setara dengan suasana 'kuburan'.

Khotimi Bahri, Komisi Fatwa MUI Kota Bogor dan Syuriah PCNU Kota Bogo

Editor: Agung Gumelar