Nasional

Lima Anggota Dewas KPK Periode 2024-2029 Resmi Dipilih, Ini Nama-Namanya

Jumat, 22 November 2024 | 12:00 WIB

Lima Anggota Dewas KPK Periode 2024-2029 Resmi Dipilih, Ini Nama-Namanya

Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

Bandung, NU Online Jabar
Komisi III DPR RI resmi memilih lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).


Proses pemungutan suara dilakukan setelah seluruh calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Dari sepuluh calon, lima nama dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota Dewas KPK.


"Berdasarkan suara yang diperoleh melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak atau voting, maka Komisi III DPR RI memilih untuk merekomendasikan lima calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029," kata Habiburokhman, dikutip dari kanal YouTube Komisi III DPR RI sebagaimana dilansir NU Online.


Lima nama yang terpilih adalah Benny Jozua Mamoto dan Chisca Mirawati, masing-masing mendapatkan 46 suara, Wisnu Baroto dengan 43 suara, serta Gusrizal dan Sumpeno, masing-masing memperoleh 40 suara.


Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Anggota Dewan Pengawas KPK harus berjumlah lima orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 37a Ayat 2," tegasnya.


Setelah nama-nama itu diumumkan, Ketua Komisi III DPR RI kembali meminta persetujuan kepada anggota rapat. "Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 yang telah kami sebutkan tadi?" tanyanya. Para anggota pun menjawab dengan lantang, "Setuju."


Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Komisi III DPR RI juga menetapkan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Ia akan didampingi oleh empat pimpinan lainnya, yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.


Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan KPK sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
 


Terkait