Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Nasional

Layanan Badal Haji hanya untuk Jamaah dengan Kriteria Berikut

Layanan Badal Haji hanya untuk Jamaah dengan Kriteria Berikut (Foto: freepik)

Bandung, NU Online Jabar
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Suratman mengatakan pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria.


3 Kriteria jamaah yang bisa di badalkan
Secara regulasi, ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jamaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah. 


Baca Juga:
Jamaah Mulai Diberangkatkan, Operasional Penyelenggaraan Haji 2023 Resmi Dimulai


Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jamaah yang mengalami gangguan jiwa. 


5 Tahap proses pelaksanaan badal haji
Berkenaan proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui. Pertama, pendataan jamaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).


Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah. 


Baca Juga:
Senandung Shalawat Sambut Kedatangan 390 Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama di Madinah


“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Suratman melansir NU Online, Kamis (25/5/23).


Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jamaah yang dibadalkan.


“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Suratman. 


Kabid Bimbingan Ibadah ini mengimbau jamaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jamaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji.   


Perlu diketahui, sampai saat ini terdata satu jamaah haji Indonesia dilaporkan wafat di Madinah. Almarhum bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah.  


Jamaah yang tergabung dalam kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03) ini meninggal di Hotel Abraj Taba setelah mengalami serangan jantung. 


"Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah," tegas Suratman di Madinah, Kamis (25/5/2023), melansir NU Online. 


Menurutnya, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jamaah yang memenuhi kriteria.

Editor: Abdul Manap