Jubir Kemkes Mohammad Syahril Buka Suara Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja
Selasa, 6 Agustus 2024 | 16:49 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril buka suara terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Syahril menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan bagi semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” kata Syahril dikutip dari laman kemkes.go.id, Senin (5/8/2024).
Menurutnya, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Selain itu, juga berpotensi menaikkan angka stunting karena anak yang dilahirkan.
“Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja,” terangnya.
Syahril mengimbau agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpreatsikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.
Adapun PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.
Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Sumber: kemkes.go.id