Deklarasi Cipasung: Komitmen Santri Jawa Barat Tangani Kekerasan, Lingkungan, dan Judi Online
Selasa, 14 Januari 2025 | 18:00 WIB

Pertemuan Kopdarwil Arus Informasi Santri Nusantara (AISNU) Jawa Barat yang diselenggarakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, mengukuhkan Deklarasi Cipasung sebagai langkah strategis dalam menghadapi tiga isu besar: kekerasan, lingkungan, dan judi online. (Foto: NU Online Jabar)
Tasikmalaya, NU Online Jabar
Pertemuan Kopdarwil Arus Informasi Santri Nusantara (AISNU) Jawa Barat yang diselenggarakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, mengukuhkan Deklarasi Cipasung sebagai langkah strategis dalam menghadapi tiga isu besar: kekerasan, lingkungan, dan judi online. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari 500 pesantren yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ketua AISNU Jawa Barat, Muhammad Najmi, yang akrab disapa Kakang, menekankan pentingnya peran santri dalam menciptakan perubahan sosial. "Deklarasi ini adalah bukti nyata bahwa santri tidak hanya fokus pada ilmu agama, tetapi juga terlibat langsung dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial," ujar Kakang, Sabtu (11/1/2025).
Ketua Satgas Sarungan, Nafidah Inarotul Huda, mengungkapkan bahwa kekerasan, baik fisik maupun verbal, masih menjadi tantangan besar di lingkungan pesantren dan masyarakat. Satgas Sarungan berkomitmen untuk mengedukasi dan melindungi kelompok rentan, terutama santri perempuan, melalui pelatihan, kampanye antikekerasan, dan penyuluhan hukum.
Di bidang lingkungan, Direktur Pesangreen, Diwan Masnawi, menjelaskan langkah-langkah strategis yang telah dilakukan, seperti gerakan pembersihan Sungai Saruni dan pengelolaan sampah. "Pesantren harus menjadi pionir dalam menjaga lingkungan yang bersih dan berkelanjutan," kata Diwan, mengajak pesantren lain di Jawa Barat untuk bergabung dalam gerakan ini.
Fakhrudin Hidayat, Ketua Satgas Sapidol, menyoroti bahaya judi online yang mengancam moralitas generasi muda, termasuk santri. Satgas Sapidol aktif memberikan edukasi literasi digital di pesantren dan melaporkan aktivitas judi online kepada pihak berwenang. "Judi online menciptakan kerusakan sosial yang mendalam. Kami akan terus memperluas kampanye ini," tegas Fakhrudin.
Deklarasi Cipasung merumuskan tiga poin utama: menolak kekerasan, berkomitmen menjaga lingkungan, dan memberantas judi online. Deklarasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara santri, masyarakat, dan berbagai elemen strategis di Jawa Barat.
Acara ini ditutup dengan doa bersama, menandai harapan agar Deklarasi Cipasung membawa perubahan nyata. "Dari Cipasung, kita ukir sejarah perubahan," ujar Kakang dengan optimisme.
Kontributor: Mua'dz Mubarok