• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 11 Mei 2024

Syariah

Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam? 

Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam? 
Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam?. (Ilustrasi: NU Online)
Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam?. (Ilustrasi: NU Online)

Berpasang-pasangan merupakan fitrah bagi seluruh makhluk hidup terkhusus bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi ini guna untuk melestarikan kepemimpinannya. Al-Qur’an sendiri telah menyatakan bahwa Allah Swt telah menciptakannya makhluknya berpasang-pasangan atau dalam kata lain kita dianjurkan untuk memiliki pasangan (menikah). 

 

Rasulullah Saw menganjurkan umatnya untuk memiliki pasangan atau menikah. Hal ini guna menjaga kehormatan dan kesucian diri. Sebagaimana dalam sabdanya: 

 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ   

 

Artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).   

 

Namun bukan berarti kita bebas menikah dengan siapa saja. Kita juga perlu memperhatikan hukum-hukum-hukum yang berlaku baik yang terdapat dalam agama maupun yang lainnya. 

 

Lantas muncul pertanyaan bolehkan menikah dengan sepupu sendiri? 

 

Ada beberapa aturan dan ketentuan dalam pernikahan, di antaranya adalah adanya mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. 

 

Dikutip dari NU Online dalam artikel yang berjudul ‘Siapa Saja Mahram, Orang yang Haram Dinikahi Itu?’ oleh KH MA Sahal Mahfudh dijelaskan bahwa mahram adalah perempuan yang haram dinikahi karena beberapa sebab yakni kekerabatan, hubungan permantuan, dan susuan. 

 

Keharaman ini dikategorikan menjadi dua macam, yakni hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu). 

 

Perempuan yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan yakni, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki (keponakan), anak perempuan saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu. Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. 

 

Hal ini juga telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 23: 

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ 

 

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan seper susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua permpuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

 

Sebaliknya, bagi perempuan haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. 

 

Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena sebab hubungan permantuan diantaranya yakni istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua), dan anak perempuan istri (anak tiri). 

 

Kemudian, perempuan yang haram dinikahi karena sebab persusuan diantaranya yakni ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu, dan anak perempuan susuan (anak yang menyusu pada istri). 

 

Kesimpulannya, apabila menikah dengan perempuan yang menjadi mahram baginya maka pernikahannya tersebut batal. Bahkan apabila pernikahan tersebut tetap dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat. 

 

Pewarta: Agung Gumelar


Editor:

Syariah Terbaru