• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Nasional

PBNU Minta Menteri KKP Hentikan Ekspor Benih Bening Lobster

PBNU Minta Menteri KKP Hentikan Ekspor Benih Bening Lobster
Ekspor benih bening lobster dalam skala massif dapat berakibat pada kepunahan lobster itu sendiri di perairan Indonesia.
Ekspor benih bening lobster dalam skala massif dapat berakibat pada kepunahan lobster itu sendiri di perairan Indonesia.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) meminta pemerintah untuk membuat kebijakan baru terkait ekspor benih bening lobster. PBNU memandang kepentingan mendesak KKP untuk menghentikan ekspor benih bening lobster. 


“Ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan,” kata Kiai Asrori Karni yang memimpin musyawarah daring LBM PBNU untuk rumusan final atas diskusi-diskusi daring sebelumnya, Selasa (4/8) malam. 


LBM PBNU memandang kebijakan ekspor benih bening lobster bukan kebijakan tepat dalam menyejahterahkan kelompok nelayan kecil. Pasalnya, ekspor benih bening lobster dalam skala massif dapat berakibat pada kepunahan lobster itu sendiri di perairan Indonesia. 


Menurut LBM PBNU, ada kebijakan lain yang lebih maslahat dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil tanpa mengganggu keberlanjutan lobster. 


LBM PBNU berharap pemerintah memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Pemerintah perlu mendukung dan menyiapkan prasarana pembudidayaan lobster di dalam negeri untuk menjaga keberlangsungan lobster dan meningkatkan nilai tambah lobster. 


“Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih lobster. Menteri KP harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan para kompetitor itu,” kata Kiai Asrori Karni. LBM PBNU menerangkan, pembelian benih lobster dari nelayan kecil bisa tetap difasilitasi dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016. 


“Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster,” kata Kiai Asrori. 


Sebelum merumuskan final keputusan sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah, LBM PBNU mengadakan diskusi daring secara intensif yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari pemerintah, serikat nelayan, para peneliti, dan akademisi. 


Pewarta: Alhafiz Kurniawan 
Editor: Abdullah Alawi


Editor:

Nasional Terbaru