Menaker RI Jelaskan Mekanisme UMP dan PKWT dalam UU Ciptaker
Jumat, 9 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Jakarta, NU Online Jabar
Mentri ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebut banyak misinformasi yang tersebar di masyarakat terkait Undang-Undang (UU) Ciptaker.
“Seperti Peraturan tentang upah minimum yang dikabarkan dihapus. Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh gubernur, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada dengan beberapa syarat,” ungkap Ida dalam Program Peci dan Kopi 164 Channel, Kamis (8/10) lalu.
Upah minimun ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.
Menurut Ida, bila pertumbuhan ekonomi daerah rendah maka tidak memungkinkan daerah tersebut membuat upah minimun kabupaten/kota, karena prinsipnya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Sedangkan upah minimum padat karya dihapus, karena upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari UMP sehingga dihapus.
Selain itu, Ida menceritakan awal mula dibentuknya UU Ciptakerja. Menurutnya, RUU Ciptakerja bermula dari pidato pelantikan Presiden Jokowi 20 Oktober 2019, tentang Visi Indonesia 2045. Jowoki menargetkan Indonesia menjadi negara maju dan masuk dalam 5 besar ekonomi dunia pada 2045 mendatang.
Lanjutnya, untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan ekosistem investasi yang kompetitif melalui transformasi pelayanan yang cepat, tepat serta dukungan SDM yang unggul agar tercipta lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.
“Selain daya saing Indonesia yang belum kompetitif, masih banyak tumpang tindih regulasi dan perkembangan digital yang harus direspon secara cepat,” jelasnya.
Selain itu, Ida juga menjelaskan mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berkembang di masyarakat, bahwa PKWT akan dikontrak selamanya dan tidak memiliki perlindungan.
“PKWT itu hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, pekerjaan yang tidak tetap. Ada syarat-syarat tertentu yang mengacu pada Undang-Udang nomor 13 tahun 2003,” ucapnya.
Menurutnya, PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan pekerja dan perindungan hak pekerja sampai pekerja selesai. Bila PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa kerjanya yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Syarat PKWT tetap mengacu pada UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan menyesuaikan terhadap kebutuhan dunia pekerja.
Pewarta: Riki Baihaki
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 4: Indonesia Masuk Grup Berat Bersama Irak dan Arab Saudi
2
Ceramah di Cianjur, KH Zulfa Mustofa: NU Tidak Butuh Orang Banyak Bicara, Tapi Orang yang Mau Bekerja
3
Gebyar Muharram 1447 H: PCNU Kota Bandung Launching Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
4
Indonesia Tanpa Pendidikan Swasta Ibarat Gurun yang Kosong
5
PCNU Majalengka Santuni 2.291 Anak Yatim Lewat Program "Riuh Senyum 1000 Anak Yatim"
6
Delapan Calon Ketua Siap Bertarung dalam Konfercab Pergunu Kabupaten Bogor Akhir Juli 2025
Terkini
Lihat Semua