• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Nasional

Lakpesdam PBNU Minta Presiden Jokowi Batalkan TWK KPK

Lakpesdam PBNU Minta Presiden Jokowi Batalkan TWK KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: laman KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: laman KPK)

Jakarta, NU Online Jabar 
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU) menyatakan sikap resmi terkait kejanggalan pada wawancara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 1.351 pegawainya sepanjang 18 Maret sampai 9 April 2021.

Pernyataan sikap tersebut tercantum dalam siaran pers yang ditandatangani langsung oleh Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad dan Sekretaris Marzuki Wahid pada 8 Mei 2021.

Lakpesdam PBNU meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan TWk yang digelar KPK karena cacat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945. 

Berikut ini selengkapnya Sikap Resmi Lakpesdam PBNU terkait wawancara TWK KPK yang terdiri dari lima poin pernyataan:

1. TWK yang diselenggarakan KPK bukan tes masuk menjadi ASN, pegawai KPK yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK, terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi, dan sebagian dari mereka sedang menangani kasus korupsi mega proyek yang sangat serius. Oleh karena itu, TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi.

2. Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaan TWK cacat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945.

3. Meminta kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme dan pelanggaran yang dilakukan pewawacara kepada pegawai KPK yang diwawancarai.

4. Meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bukan sebagai screening dan Litsus zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasiyah.

5. Mengajak kepada masyarakat sipil untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensinya dari pengaruh-pengaruh eskternal yang bertujuan melemahkan dan melumpuhkan KPK, baik secara cepat maupun lambat. Kita butuh lembaga KPK yang independen, kompeten, dan loyal terhadap Pancasila dan UUD 1945 untuk memberantas musuh terbesar bangsa Indonesia, yaitu korupsi.

Pewarta: Riki Baehaki
Editor: Abdullah Alawi 


Nasional Terbaru