• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 21 Mei 2024

Nasional

Lakpesdam PBNU Nilai TWK KPK Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Lakpesdam PBNU Nilai TWK KPK Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: laman KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: laman KPK)

Jakarta, NU Online Jabar
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU) sebut wawancara pada asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 1.351 pegawainya sepanjang 18 Maret sampai 9 April 2021 berpotensi melanggar hak asasi manusia. 

Tes ini dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“TWK yang dilakukan KPK kemarin justru menunjukkan hal yang aneh, lucu, seksis, rasis, diskrminatif, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegas Ketua Lakpesdam Rumadi Ahmad melalui siaran pers, Sabtu (8/5).

Pasalnya terdapat beberapa pertanyaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam proses wawancara tersebut, yaitu mengapa umur segini belum menikah? Masihkah punya hasrat? Mau engga jadi istri kedua saya? Kalo pacaran ngapain aja? Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam (SDIT)? Kalau solat pakai qunut gak? Islamnya Islam apa? dan bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?

“Pertanyaan-pertanyaan wawancara di atas sama sekali tidak berkaitan dengan wawasan kebangsaan, komitmen bernegara dan kompetensi dalam pemberantasan korupsi. Pertanyaan ini ngawur, tidak profesional, dan mengarah kepada ranah personal (private offairs),” jelas Rumadi.

Hal tersebut, lanjut, jelas bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

“Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda tampak terdapat unsur kesengajaan (by design) untuk menargetkan pegawai KPK yang diwawancarai.

Menurut Rumadi, TWK akhirnya tampak digunakan untuk mengeluarkan dan menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang berseberangan dengan penguasa dan mengancam pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan korupsi yang ditangani KPK.

“Jika ini terjadi, maka ini adalah ancaman yang sangat serius terhadap pelemahan dan pelumpuhan KPK yang justru dilakukan oleh pihak internal KPK dan pemerintah sendiri,” ungkapnya.

Pewarta: Riki Baehaki
Editor: Abdullah Alawi 


Nasional Terbaru