Ketua PBNU Sebut Demo Tolak RUU Pilkada Bentuk Kekecewaan Masyarakat
Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:22 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alieha atau Savic Ali turut menyoroti aksi demonstrasi Peringatan Darurat Indonesia yang dilakukan masyarakat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (22/8/2024).
Savic mengatakan bahwa demonstrasi tersebut menuntut keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPRI RI yang tidak menghormait putusan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Pilkada Daerah (Pilkada).
"Padahal kita tahu bahwa secara Undang-Undang bahwa Mahkamah Konstitusi memang lembaga tertinggi yang memutus terkait persoalan Undang-Undang ketika ada Judicial review (pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan),” jelasnya dikutip NU Online, Kamis (22/8/2024).
“Putusannya mengikat terhadap semua pihak jadi siapapun suka atau tidak suka ya harus menghormati putusan MK," tambahnya.
Savic menjelaskan bahwa demonstrasi merupakan proses yang sah dan dilindungi secara undang-undang. Ia mengatakan, jika publik merasa ada yang janggal, maka sudah semestinya publik melakukan demonstrasi.
Selain itu, kata dia, demonstrasi Peringatan Darurat Indonesia ini juga merupakan bentuk ekspresi kekecewaan publik terhadap elit politik, khususnya anggota DPR, eksekutif, dan yudikatif.
"Saya kira ini kan respons publik. Ini kan ibaratnya puncak ketidakpuasan kekecewaan publik terhadap elite-elite di negeri ini, baik eksekutif atau legislatif atau yudikatif sehingga kemudian publik mengekspresikannya dengan cara turun ke jalan, sesuatu yang dijamin oleh undang-undang," katanya.
"Sebuah mekanisme yang dijamin undang-undang dan sudah semestinya seperti itu. Ketika ada sesuatu yang dianggap melenceng dari elite-elite kita itu, memang sudah semestinya publik meresponsnya, bersuara, dan menekannya," jelas Savic.
Sebagai informasi, di saat yang sama, protes besar-besaran terjadi beberapa kota di Indonesia. Demonstrasi massal dengan nama 'peringatan darurat Indonesia' ini viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.
Revisi UU yang disahkan Baleg DPR dan bakal dibahas untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR hari ini menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada mengenai batas umur pencalonan sesuai dengan Putusan MK yang mengesahkan syarat usia ketika ditetapkan sebagai calon. Namun, DPR lebih memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, tentang syarat usia yang ditetapkan ketika dilantik.
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyetujui penurunan ambang batas Pilkada bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Terpopuler
1
MWCNU Megamendung Gelar Pelatihan Qurban, Tekankan Penyembelihan Sesuai Syariat
2
Innalillahi, Wakil Rais Syuriah PCNU Kota Bekasi KH Ahmad Qurtubi Hasan Wafat
3
Inilah Susunan Lengkap Struktur PCNU Garut Masa Khidmah 2025-2030
4
Alhamdulillah, Belasan Santri Pesantren YAPINK Pusat Lulus Seleksi Jadi Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir 2025
5
Khutbah Jumat Singkat: Tujuh Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir
6
Kisah Keteladanan Almaghfurlah KH Muhammad Garut dan Jejak Ilmu yang Ditinggalkan
Terkini
Lihat Semua