• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Nasional

Alhamdulillah, Tahun Ini Jamaah Haji Dapat Subsidi 41 Juta 

Alhamdulillah, Tahun Ini Jamaah Haji Dapat Subsidi 41 Juta 
Alhamdulillah, Tahun Ini Jamaah Haji Dapat Subsidi 41 Juta. (Foto: kemenag)
Alhamdulillah, Tahun Ini Jamaah Haji Dapat Subsidi 41 Juta. (Foto: kemenag)

Jakarta, NU Online Jabar 
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 sebesar 81,7 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, rata-rata calon jamaah haji membayar senilai 39,8 juta atau tepatnya RP39.886.009 per jamaah.


Berbeda dengan tahun sebelumnya di 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati biaya Bipih sebesar 35,2 juta per jamaah. Di tahun ini, pemerintah telah memberikan subsidi sebesar 41 juta untuk setiap jamaah yang diambil dari dana nilai manfaat keuangan haji yang mencapai lebih dari 4,2 triliun yakni RP4.228.422.950.519,71.


"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).   


Meski terdapat selisih, Menag mengatakan bahwa hal itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 2020. Sementara, penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Accont.


"Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag. 


Menag pun memaparkan bahwa pembiayaan operasional haji berasal dari enam sumber yakni APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas jamaah haji berupa Bipih, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efesiensi operasional haji, dan sumber lainnya yang sah.   


Dana dari APBN dan APBD lanjutnya, digunakan untuk operasional petugas haji pusat dan daerah baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Kemudian dana yang berasal dari jamaah (Bipih), dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efesiensi operasional haji, dan sumber lainnya yang sah sepenuhnya diperuntukkan sepenuhnya untuk jamaah haji sejak di Tanah Air, dan selama perjalanan serta di Tanah Suci.


Semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR tahun ini menggunakan asumsi kuota 50 persen. "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," jelas Menag.    


"Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," tandasnya. 


Editor: Agung Gumelar
Sumber: NU Online


Nasional Terbaru