• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Kabupaten Cirebon

Kiai Wawan: Restrukturisasi Kepengurusan Murni karena PBNU, bukan Perbedaan Politik

Kiai Wawan: Restrukturisasi Kepengurusan Murni karena PBNU, bukan Perbedaan Politik
Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Wawan Arwani Amin. (Foto: NU Online Jabar/Sofhal Adnan)
Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Wawan Arwani Amin. (Foto: NU Online Jabar/Sofhal Adnan)

Cirebon, NU Online Jabar
Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Wawan Arwani Amin menegaskan bahwa restrukturalisasi kepengurusan adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi. 


"Sebab organisasi itu tak pernah lepas dari evaluasi. Hal itu merupakan bagian dari Organizing, Actuating, Controlling (POAC)," ujar Kiai Wawan dalam sambutannya dalam acara Rapat Pleno pengurus harian PCNU Kabupaten Cirebon pada Jumat, (9/2/2024).


Menurutnya, di usia yang memasuki abad kedua ini, sudah selayaknya NU memperkuat pondasi organisasinya.


"Bisa dibilang saat ini NU kian kendor. Hal itu dikarenakan anggotanya hanya mengaku NU saja tanpa mengikuti pengaderan yang sah," ujar sosok yang juga pengasuh Pondok Pesantren Nur Arwani Buntet Pesantren itu.


Ia menegaskan, penataan struktur kepengurusan tersebut murni karena aturan dari PBNU, bukan karena hal lain.


"Hari ini di tubuh kepengurusan NU sedang gencar menata struktur itu murni karena aturan dari PBNU, bukan karena perbedaan politik," jelas Kiai Wawan.


Khittah NU


Dalam kesempatan yang sama, kiai Wawan mengingatkan tentang peran yang seharusnya dilakukan NU. Hal itu disampaikan mengingat Pemilu 2024 kian dekat.


"Saya ingatkan, sebentar lagi kita akan memilih pemimpin melalui agenda pemilu. Sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah, NU punya aturan sendiri dalam menjalankan aspirasi politik warganya," katanya.


Kiai Wawan menyebutkan, tafsir Khittah NU 1926 itu akan selalu berkembang setiap saat. Ia selalu menyesuaikan zaman. 


"Jika Khittah itu dianggap sebagai juklak, maka mestinya membutuhkan juknis, tetapi ia tidak demikian. Sebab jika Khittah NU dijelaskan secara rinci, maka justru ia tidak akan bisa menyesuaikan zaman," tandasnya.


Pewarta: Sofhal Adnan


Kabupaten Cirebon Terbaru