• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Daerah

PCNU dan Jajaran Syuriyah MWCNU se-Kabupaten Bogor Doakan Kelancaran Muktamar dan Usulkan Pengesahan RINU

PCNU dan Jajaran Syuriyah MWCNU se-Kabupaten Bogor Doakan Kelancaran Muktamar dan Usulkan Pengesahan RINU
PCNU dan Jajaran Syuriyah MWCNU se-Kabupaten Bogor Doakan Kelancaran Muktamar dan Usulkan Pengesahan RINU (Foto: Hakim/NUJO)
PCNU dan Jajaran Syuriyah MWCNU se-Kabupaten Bogor Doakan Kelancaran Muktamar dan Usulkan Pengesahan RINU (Foto: Hakim/NUJO)

Kabupaten Bogor, NU Online Jabar 
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor dan jajaran Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Kabupaten Bogor mengusulkan beberapa poin untuk dipertimbangkan pada Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 22-23 Desember mendatang.

 

Pengambilan keputusan disepakati setelah selesai acara program Pendidikan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK) di Aula Sekretariat PCNU Kabupaten Bogor pada Kamis (16/12) lalu. Keputusan tersebut di tandatangani oleh Ketua Panitia FGD dan PPWK Syuriyah NU Abbas Ma’ruf, Sekretaris Panitia Achmad Ikrom, Ketua PCNU Kabupaten Bogor KH Aim Zaimuddin, Rais Syuriyah Kabupaten Bogor KH Bundari Abbas.

 

Adapun berikut ini pernyataan dan usulan dari PCNU dan jajaran Syuriyah MWCNU se-Kabupaten Bogor:

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

Pertama, merespons kondisi objektif di masyarakat perkotaan, khususnya warga di perumahan yang terkesan tertutup dengan warga sekitar. Termasuk sikap pergaulannya terhadap penduduk asli Nampak kurang terbangun relasi yang kurang baik. 

 

Kedua, masyarakat perkotaan dalam memandang alumni pondok pesantren belum terbangun kesepahaman yang utuh. Bahkan masyarakat perkotaan masih memandang minor mereka para alumni pondok pesantren yang sebagian besar memiliki bekal keagamaan yang mumpuni. 

 

Padahal, Negara telah menjamin eksistensi peran dan kontribusi pesantren sejak sebelum Indonesia Merdeka melalui UU  Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

 

Ketiga, dalam rangka konsolidasi jam’iyah Nahdlatul Ulama di lingkungan Kabupaten Bogor menyambut gelaran Muktamar ke 34 NU di di Lampung 23-25 Desember 2021, NU Kabupaten Bogor merasa penting untuk menyampaikan aspirasi dan gagasan untuk perkembangan dan kemajuan gerakan (harokah) ajaran Ahlussunnah wal Jamaah di Kabupaten Bogor dan di Nusantara. 

 

Kami Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama bersama Pengurus Majelis Wakil Cabang NU se-Kabupaten Bogor mengimbau kepada Panitia Muktamar dan seluruh Muktamirin dapat mempertimbangkan usulan-usulan kami yang kami pandang sudah menjadi kebutuhan bersama dan menjadi rekomendasi gerakan yang perlu dibahas di forum permusyawaratan tertinggi Jamiyah NU, yaitu:

 

 

  1. Berharap Muktamar NU dapat berjalan lancar dan tanpa meninggalkan sisa-sisa perbedaan pendapat selama muktmar berlangsung, tetap menjaga ukhuwah serta terus semangat dalam membangun kaderisasi di seluruh kepengurusan baik di struktur inti, lembaga dan badan otonom agar keberlanjutan NU dapat tumbuh kembang sesuai kebutuhan zamannya.
  2. Melihat fakta masyarakat terutama diperkotaan dalam perumahan-perumahan baik yang sudah lama atau perumahan baru yang warganya minim memahami fikrah dan kiprahnya Nahdlatul Ulama dimasyarakat, kami menginformasikan bahwa PCNU Kabupaten Bogor telah membentuk struktur baru di level desa atau keluarahan terkhusus di dalam perumahan dengan membentuk Ranting Istimewa Nahdlatu Ulama (RINU). Setelah melihat efektifitas pendirian RINU di dalam perumahan-perumahan perkotaan. Kami mengusulkan kepada PBNU dan Muktamirin untuk menerima RINU sebagai Ranting. Kami berharap RINU dapat di akui dalam AD/ART Nahdlatu Ulama
  3. Memohon kepada PBNU dan seleuruh warga Nahdliyin untuk lebih serius mengawal Undang-undang No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dalam hal ini terutama terkait dengan afirmasi (pengakuan) terhadap alumni Pondok Pesantren, agar betul-betul dapat diakui pendidikannya sebagaimana diakuinya sekolah pada umumnya.

 

Demikian press release ini di buat, semoga dapat bermanfaat dan menjadi kerja bersama bagi seluruh pengurus NU di semua tingkatan, juga dapat diterima usulannya ini sehingga terwujud gerakan yang diakui secara legal dalam rumah besar Nahdlatul Ulama. 

 

Wallahu Muwaffiq ila aqwamit thariq
 

Wasslamu alaikum Wr Wb

 

Pewarta: Abdul Hakim Hasan 
Editor: Agung Gumelar


Daerah Terbaru