Perma Pendis Anugerahi Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah Penghargaan Academic Leader Bidang Kependidikan
Jumat, 13 September 2024 | 10:12 WIB
Purwakarta, NU Online Jabar
Dr. Hj. Ifa Faizah Rohmah kembali menorehkan prestasi membanggakan usai meraih penghargaan bergengsi "Academic Leader" dalam rangkaian kegiatan pelantikan pengurus pusat dan seminar Internasional yang diselenggarakan DPP Persatuan Manajer Pendidikan Islam (Perma Pendis) pada Sabtu (7/9/2024) lalu.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap komitmen Dr. Ifa dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia serta dedikasi dan kontribusinya dalam dunia pendidikan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) STAI Al Muhajirin, Dede Supriyatna juga turut menerima penghargaan Academic Leader Bidang Pendidikan Islam.
Baca Juga
Terpukau Riwayat Sang Nabi
Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusinya dalam mengembangkan studi dan praktik manajemen pendidikan Islam, baik di lingkungan akademis maupun masyarakat luas.
Melansir lama resmi pesantren, kedua penghargaan tersebut bukan saja menjadi kebanggaan tersendiri bagi yayasan Al Muhajirin Purwakarta, akan tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi nyata dalam memajukan pendidikan Islam di Indonesia.
“Dengan dua penghargaan bergengsi ini, Al Muhajirin Purwakarta semakin mengukuhkan perannya sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam yang berpengaruh di tanah air,” tulis lama tersebut dikutip, Rabu (11/9/2024).
Sebagai informasi, Pondok Pesantren Al Muhajirin adalah lembaga pendidikan Islam yang telah beridir sejak tahun 1993. Pembelajaran dilakukan dengan mengintegrasikan kurikulum pesantren berbasis kitab kuning dan kurikulum sekolah berbasis Standar Pendidikan Nasional.
Di Pesantren Al Muhajirin semua santri diwajibkan tinggal di asrama dengan program pembinaan berupa pembiasaan shalat berjamaah, melaksanakan shalat sunnah, puasa sunnah, kajian kitab kuning, tahsin atau tahfidz Al-Qur’an dan pembiasaan debaan Al Barzanji.