Nasional

Ridwan Kamil Wajibkan ASN Jabar Berpakaian ala Santri pada Tanggal 22 Tiap Bulan

Senin, 22 Maret 2021 | 13:00 WIB

Ridwan Kamil Wajibkan ASN Jabar Berpakaian ala Santri pada Tanggal 22 Tiap Bulan

Ridwan Kamil (Foto: Suara.com)

Bandung, NU Online Jabar  
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewajibkan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Jawa Barat untuk memakai pakaian ala santri setiap tanggal 22 di setiap bulan. 

“Ini hadiah buat santri. Jadi kita sarungan tiap tanggal 22 setiap bulannya. Nah, ini tolong dipopulerkan ya oleh temen-temen NU Jawa Barat,” katanya selepas meninjau vaksinisasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin 15 Maret lalu. 

Dilansir dari http://humas.jabarprov.go.id/ Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar. 

Pasal 43B menyatakan, gubernur, wakil gubernur, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan pakaian pramuka beserta atribut lengkap setiap tanggal 14. Selain itu memakai pakaian ala santri tiap tanggal 22. 

“Kita menghormati budaya santri, memakai sarung, peci, setiap tanggal 22, dan untuk pramuka tanggal 14,” kata  gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini. 

Ia meminta kepada PWNU Jawa Barat agar membantu mensosialisasikan Pergub tersebut. 

“Sebagai rasa hormat saya kepada para santri,” katanya. 

Ridwan Kamil memilih tanggal 22 mewajibkan ASN untuk berpakaian ala santri mengacu kepada peringatan Hari Santri yang jatuh pada tiap 22 Oktober yang ditetapkan secara nasional oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015. 

Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi
Editor: Abdullah Alawi 

 


Terkait