Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Nasional

Jamaah Haji Terancam Batal Berangkat Jika Vaksinasi Belum Lengkap? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi: NUO

Jakarta, NU Online Jabar
Beberapa waktu lalu, pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan bahwa Vaksinasi dosis lengkap menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang akan berangkat ibadah haji tahun 2022.


Kepala Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kementerian Kesehatan dr Budi Sylvana mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan sampai saat ini, baru sekitar 76% calon jamaah haji Indonesia yang masuk kuota sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, seperti yang dilansir dari nu.or.id.


“Artinya baru 76% jemaah yang bisa berangkat ke tanah suci,”  ungkap Budi saat membuka acara Bimbingan Teknis Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (17/5).


Baca Juga:
Khutbah Jumat: Niat Harus Tetap Terjaga Meski Haji Tertunda


Ia menjelaskan, risiko yang bisa saja terjadi dengan tidak segera melakukan vaksinasi bagi calon jamaah yang akan berangkat pada tahun ini. Jamaah yang belum divaksinasi dosis lengkap, terancam untuk tidak diberangkatkan.


Budi juga mengimbau kepada semua pihak khususnya petugas kesehatan untuk dapat meyakinkan agar jamaah haji segera mau melakukan vaksinasi lengkap.


“Menjadi tugas kita sama-sama untuk meyakinkan jamaah untuk sesegera mungkin melengkapi vaksinasi dosis lengkap sesuai yang dipersyaratkan,” tegasnya.


Seperti diketahui, pelaksanaan haji 2022 ini akan diikuti oleh jamaah sebanyak 1 juta orang. Melalui Kementerian Haji dan Umrah, Arab Saudi mewajibkan jamaah untuk memenuhi beberapa persyaratan. Selain vaksinasi dosis lengkap, pihaknya juga memberi batasan umur jamaah yakni berusia di bawah 65 tahun.


Baca Juga:
Bagi Jemaah Haji Indonesia, Menag Minta Disuguhi Makanan dan Bumbu Khas Nusantara


Selain itu, jamaah juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 72 jam dari waktu keberangkatan.


Terkait dengan jumlah kuota jamaah, Indonesia akan memberangkatkan sebanyak 100.051 jamaah haji dan 1.901 petugas. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Jamaah haji reguler akan terbagi dalam 241 kloter dan diperkirakan akan diberangkatkan dalam 236 penerbangan, dengan maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.


Editor: Muhammad Rizqy Fauzi

Editor: M. Rizqy Fauzi

Artikel Terkait