Daerah
LPBHNU Depok Beri Penyuluhan Hukum KDRT ke Fatayat NU Tapos
Depok, NU Online Jabar
Dalam rangka penyebarluasan pemahaman norma hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke masyarakat, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU Kota Depok (LPBHNU) memberi penyuluhan hukum kepada Fatayat NU Kecamatan Tapos.
"Kegiatan penyuluhan hukum ini salah satu upaya kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum KDRT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat," kata Sekretaris LPBHNU Depok M. Hasan Muaziz di Kantor LPBHNU, Jalan H. Karim, Tirtajaya, Jumat 2 Juli 2021.
Hasan, sapa akrabnya menambahkan, untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik khususnya warga NU perempuan. Selain itu perempuan sebagai garda terdepan pendidikan dalam rumah tangga diharapkan mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.
"Berbicara perempuan dan anak sangat rentan menjadi korban kekerasan rumah tangga maka dari itu ibu-ibu Fatayat NU harus sadar tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga yang dilindungi hukum negara," terangnya.
Ia juga menyampaikan, latar belakang kenapa kegiatan Penyuluhan Hukum KDRT perlu digalakan di Kota Depok. Bagi Hasan, ia menilai Pemerintah Kota Depok belum maksimal dalam hal penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Gambaran keadaan pelayanan yang masih buruk ini, masyarakat harus diberi alternatif akses keadilan. Jika pemerintah tidak hadir dengan maksimal, anggota masyarakat kita berdayakan melalui LPBHNU. Kita ajari bagaimana menuntut hak dan kewajiban apabila menjadi korban kekerasan," tegasnya
Menanggapi keaktifan LPBHNU dalam melakukan penyuluhan hukum dan pengabdian masyarakat, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok Ustadz Achmad Solechan mengapresiasi kinerja LPBHNU.
"NU Depok hadir untuk umat, sudah menjadi kewajiban kita memberikan pelayanan alternatif kepada masyarakat yang lebih produktif, efektif dan efisien," terang Ustadz Solechan.
Hasil pantauan di lapangan, diketahui kegiatan diskusi penyuluhan hukum KDRT selama berlangsung rombongan Fatayat Kecamatan Tapos saat hadir ke kantor LPBHNU Depok dipimpin oleh Ibu Habibah.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang, yang dimaksud Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Editor: Abdullah Alawi