• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 28 Maret 2024

Ayo Wakaf melalui LWPNU

Apakah LWPNU? 

Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) adalah Perangkat Departemenisasi Organisasi NU yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan NU berkaitan dengan kelompok Masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus bidang pertanahan dan perwakafan;

Muktamar NU yang ke 33 di Jombang tahun 2015 memberi amanat kepada LWPU yang tertuang dalam AD/ART. BAB V pasal 17 (ayat 6) huruf k yang berbunyi “Lembaga wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas; Mengurus, Mengelola, serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik NU”

LWPNU bertanggung jawab atas terjaganya: fikrah, harakah, amaliyah, marwah, 
dan kelangsungan hidup jam’iyyah nahdlatul ulama, dengan cara mengembangkan dan mengamankan asset, infrastruktur berupa tanah, bangunan, dan harta benda lainnya sebagainya milik Jam’iyyah dan Jamaah Nahdlatul Ulama;

Apa saja layanan yang diberikan oleh LWPNU Jabar?

Pendampingan Sertifikasi Aset Wakaf NU, Advokasi dan Pengamanan Aset Wakaf NU, Penguatan Nazhir Wakaf NU, Pelatihan “Kader Wakaf” NU, Pengembangan Wakaf Produktif, dan Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyyin (GARWASENA);

Bagaimana mekanisme calon wakif yang ingin berwakaf ke NU?

Wakif yang ingin berwakaf ke NU dapat meminta pendampingan kepada pengurus NU pada setiap tingkatan atau kepada Pengurus LWPNU atau langsung menghubungi hotline layanan konsultasi dan pendapingan wakaf LWPNU Jawa Barat;
Sesuai dengan Surat Keputusan PBNU Nomor 25/A.II.4/02/2016 seluruh aset wakaf Jamaah dan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama diatasnamakan Nazhir “Perkumpulan Nahdlatul Ulama”. 

Kenapa harus nazhir NU?

Belajar dari berbagai sengketa perwakafan dan hilangnya aset-aset wakaf NU yang terjadi selama ini, penyeragaman nama nazhir menjadi “Perkumpulan Nahdlatul Ulama” adalah solusi terbaik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kendatipun nazhirnya “Perkumpulan Nahdlatul Ulama” yang berkedudukan di Jakarta, pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset wakaf NU tersebut akan diamanahkan kepada jamaah dan jam’iyyah NU yang berada di sekitar aset wakaf NU tersebut, tentu saja dengan prinsip “amanah”, “produktif”, “profesional”. Lebih dari itu, dengan dialihkannya nazhir wakaf kepada “Perkumpulan Nahdlatul Ulama”, insya Allah, fikroh, amaliyah, ubudiyyah, dan marwah jam’iyyah nahdlatul ulama akan tetap lestari dan terjaga.

Apakah Wakif bisa mengetahui penggunaan atau perkembangannya?

Menurut Undang-undang Wakaf dan aturan pelaksanaannya, kendatipun wakif sudah tidak memiliki hak keperdataan atas aset yang sudah diwakafkan, wakif dan ahli warisnya masih mempunyai hak-hak normatif terkait penggunaan dan pengembangan aset wakaf. Agar aset wakaf tersebut menjadi “amal jariyyah” yang abadi dan tetap mengalir pahalanya kepada wakif.

Siapa petugas yang standby dan bisa ditanya sewaktu-waktu?

Insya Allah saya standby 24 jam, juga sekretaris (Dr, Solichin, S.H., M.Kn), kebetulan sekretaris LWPNU Jawa Barat adalah seorang Notaris yang juga sudah berkomitmen untuk “mewakafkan diri” kepada Nahdlatul Ulama. Insya Allah!


Artikel Terbaru