• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 15 Mei 2024

Daerah

PWNU Jawa Barat Sampaikan Sikap Resmi terkait UU Cipta Kerja kepada Gubernur Ridwan Kamil

PWNU Jawa Barat Sampaikan Sikap Resmi terkait UU Cipta Kerja kepada Gubernur Ridwan Kamil
PWNU Jawa Barat sampaikan sikap resmi terkait U-U Cipta Kerja (Foto: NU Online Jabar)
PWNU Jawa Barat sampaikan sikap resmi terkait U-U Cipta Kerja (Foto: NU Online Jabar)

Bandung, NU Online Jabar
PWNU Jawa Barat menyampaikan sikap resmi terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI baru-baru ini. Pernyataan sikap disampaikan secara tertulis oleh Ketua PWNU Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (15/10).  

Bismillahirrahmanirrahim, assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh, saya, Ketua PWNU Jawa Barat bersama dengan Katib Syuriyah PWNU Jawa Barat KH Usamah Manshur ditemani KH Abdul Aziz, Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, salah satu dari unsur kepengurusan bendahara PWNU Jawa Barat senagaja pada pagi hari ini datang kepada Pak Gubernur ingin mnyampaikan kaitan dengan pernyataan sikap PWNU Jawa Barat mengenai omnibus law yang disahkan DPR RI,” katanya. 

Kiai yang akrab disapa Gus Hasan ini meminta Ridwan Kamil agar pernyataan resmi PWNU Jawa Barat tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat dan kepada DPR RI.

Kemudian Gus Hasan membacakan pernyataan sikap tersebut secara lengkap:

Mencermati dinamika yang terjadi pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. PWNU Jawa Barat memahami niat baik pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka mensejahterahkan dan mencerdaskan warganya. Namun niat baik saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan cara-cara yang baik pula;

2. PWNU Jawa Barat memahami bahwa "omnibus law" adalah metode yang efisien untuk melakukan perubahan beragam peraturan perundang-undangan yang tumpah tindih secara sistemik. Namun metode tersebut dipandang tidak sesuai dengan format dan tatanan baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode omnibus law juga dipandang menihilkan partisipasi publik dan terkesan memaksakan proses pembahasan dan pengesahan sebuah rancangan undang-undang. Akibatnya, undang-undang yang telah disahkan kehilangan legitimasi dan mendapat penolakan kuat dari masyarakt. Hal itulah yang terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja;

3. PWNU Jawa Barat menyesalkan sikap pemerintah dan DPR RI yang terkesan terburu-buru dan tertutup dalam pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini juga diperparah dengan lemahnya komunikasi pemerintah pemerintah dan DPR RI dengan masyarakat.

4. PWNU Jawa Barat menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih menyimpan banyak kelemahan yang berpotensi kontraproduktif dengan niat dan tujuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat;

5. Dalam konteks lokal Jawa Barat, PWNU Jawa Barat menyampaikan beberapa catatan pada Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain:
a. Sektor tenaga kerja sebagai obyek langsung Undang-Undang Cipta Kerja menerima akibat yang paling berat dengan kewajiban yang semakin besar dan hak-hak normatif yang makin berkurang. Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya mampu membangun iklim kemitraan yang mutualistik antara pekerja dengan pengusaha.
b. Tujuan memberi kemudahan investasi dan berusaha tidak selayaknya mengorbankan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk AMDAL. Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya semakin memperkuat tanggungjawab korporasi terhadap lingkungan hidup. Bagi Jawa Barat, yang merupakan kawasan ring of fire, lemahnya tanggungjawab mutlak korporasi terhadap lingkungan hidup akan sangat berdampak masifnya eksploitasi alam Jawa Barat dan berubahnya lahan-lahan pertanian subur menjadi pabrik;
C. Tujuan memberi kemudahan investasi dan berusaha tidak selayaknya mengorbankan para petani. Misalnya, kemudahan import pangan akan sangat berdampak buruk bagi para petani, termasuk para petani di Jawa Barat sebagai daerah basis pertanian, karena akan berakibat rontoknya harga di tingkat petani;
d. Klaster pendidikan memang sudah dicabut dari Undang-Undang Cipta Kerja, namun Undang-Udang Cipta Kerja masih memasukan perizinan sektor pendidikan dalam ketentuan Perizinan Berusaha. Ketentuan tersebut dipandang dapat "mereduksi" makna pendidikan, karena menempatkan pendidikan sebagai komoditas "usaha" untuk mencari keuntungan. Kecuali itu, persyaratan dan teknis perizinan sektor pendidikan seharusnya berbeda dengan ketentuan Perizinan Berusaha;

6. Bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PWNU Jawa Barat siap membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mari jadikan hukum sebagai panglima bukan politik sebagai panglima.
7. Semoga Allah Swt selalu melindungi dan menolong bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan dann tantangan yang dihadapinya.

Kemudian, Gus Hasan memberikan teks pernytaan sikap tersebut kepada Ridwa Kamil. 

Pewarta: Abdullah Alawi
 


Daerah Terbaru