Ini Imbauan LWP PWNU Jawa Barat bagi Penerima dan Pemberi Wakaf
Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU Jawa Barat KH Tatang Astarudin meminta kepada Nahdliyin yang menerima atau memberikan wakaf agar dalam proses penerimaan dan pemberiaannya dilakukan secara teliti dan sesuai peraturannya.
Menurut dia, seorang Nahdliyin menerima wakaf, harus ada saksi dan bukti tertulis, kemudian segera dibuat sertifikat wakafnya.
Hal itu, menurutnya, agar jika ada sengketa di kemudian hari, bisa diselesaikan dengan mudah duduk perkaranya.
“Kalau ada sengketa wakaf, menurut undang-undang wakaf, harusnya dibawa ke pengadilan agama, bukan dibawa ke kepolisian atau pemerintah desa,” katanya, “Untuk dimediasi nanti dikumpulkan ahli waris, wakif (kalau masih ada), nazir, dan penerima wakaf,” katanya kepada NU Online Jabar, Senin (12/10).
Kai dari Pondok Pesantren Mahasiswa Universal ini juga menekankan bagi Nahdilyin yang menerima amanah wakaf agar mengelolanya sesuai peraturan, yaitu dengan cara pofesional dan terbuka.
“Itu untuk perlindungan aset wakaf karena wakaf dalam kitab-kitab fiqih disebut sebagai “milik” Allah,” katanya.
Ia juga menegaskan dalam kitab-kitab fiqih dijelaskan tanah atau benda lain yang diwakafkan oleh orang tua seseorang tidak bisa diambil kembali oleh ahli warisnya.
“Jangankan diambil kembali oleh ahli warisnya, oleh wakif-nya (orang yang mewakafkan) sendiri tak boleh mengambilnya,” katanya, Senin (12/10).
Hal itu, kata dia, diperkuat dalam Undang-undang Wakaf No 41 tahun 2004. Dalam undang-undang itu pula disebutkan bahwa tanah yang sudah diikrarkan tidak bisa diambil lagi.
Pewarta: Abdullah Alawi