Kota Bandung

PBNU Sosialisasikan Perkum Bahtsul Masail di Jawa Barat 

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB

PBNU Sosialisasikan Perkum Bahtsul Masail di Jawa Barat 

Sosialisasi Perkum Bhatsul Masail oleh PBNU di Gedung Dakwah PWNU Jabar, Senin (20/5/24). (Foto: AG)

Bandung, NU Online Jabar
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar sosialisasi Peraturan Perkumpulan (Perkum) Bahtsul Masail di Jawa Barat. Perkum Bahtsul Masail tersebut merupakan perkum hasil Konferensi Besar (Konbes) NU di Yogyakarta pada 30 Januari lalu.


Sosialisasi mengenai Perkum tersebut dilangsungkan di Gedung Dakwah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat pada hari Senin (20/5/24). Acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting, termasuk Rais Syuriyah PBNU, KH M Cholil Nafis, Katib Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori, serta Rais Syuriyah PWNU Jabar, Prof Dr KH Abun Bunyamin, beserta jajaran Tanfidziyah, Syuriyah, dan Katib PWNU Jabar.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh pengurus NU dan Lembaga Bahtsul Masail (LBMNU) dari tingkat wilayah dan 27 cabang kabupaten-kota di seluruh Jawa Barat.


Dalam penyampaiannya, Katib Aam PBNU, KH Akhmad Said Asrori, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa pemahaman terhadap peraturan-peraturan Perkum NU, khususnya Perkum Bahtsul Masail, seragam dan dapat diterapkan dengan baik di setiap wilayah dan cabang.


“Selama ini kan bahtsul masail itukan berjalan sendiri-sendiri seluruh Indonesia, mulai cabang kemudian wilayah, pusat, nah ini diatur melalui peraturan agar berjalan baik selaras dan terukur, tentang bagaimana proses bahtsul masail nya, bagaimana istinbathul hukmi nya, dan peraturan-peraturan lainnya,” katanya.


Sementara itu, Rais Syuriyah PBNU, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah langkah penting terkait Perkumpulan Bahtsul Masail, yang sebelumnya belum diatur secara resmi dalam hal teknis. Menurutnya, Perkumpulan Bahtsul Masail akan memiliki cakupan yang luas, berlaku di semua tingkatan, mulai dari PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Ranting NU.
 
“Sehingga bisa menyatukan langkah tentang bagaimana, kewenangan kelembagaan bahtsul masail dengan Syuriyah kemudian siapa siapa saja yang bisa terlibat di dalam kelembagaan bahtsul masail ini,” ujarnya


Kiai Cholil menegaskan dalam Perkum bahtsul masail ini isinya adalah kodifikasi dari keputusan-keputusan NU, karena menurutnya sekarang semua diatur oleh PBNU, mulai dari organisasi, Yayasan, Pesantren dan lain sebagainya.


“Perkum bahtsul masail ini bisa menjadi acuan dalam mencari ketetapan atau keadilan dan kepastian hukum.  Sehingga mau bikin bahtsul masail inilah kerangka aturan yang harus dilalui, yang harus di taati oleh seluruh lapisan di NU baik Ranting, PC, PW dan PB,” ungkapnya.


Selain itu, Kiai Cholil menjelaskan bahwa melalui Perkumpulan ini, metode Bahtsul Masail akan disamakan.


“Dari metode, umpamanya qauli pendapat ulama, kemudian ada metode qiyasi-ilhaqi menyamakan masalah dengan masalah yang lain yang sudah ada keputusan hukumnya terhadap masalah baru yang belum ada putusan hukumnya. Kemudian ada yang namanya istislahi metode manhaji metodologi secara kita bertaqlidnya kepada ulama mazhab, metode mendeskripsikan hukum kemudian kita mengikutinya. Nah metode bahstul masail ini harus seragam dengan bahtsul masail di tingkat wilayah, cabang, ranting hingga pusat,” jelasnya


“Sehingga nanti ada garis koordinasi dari PBNU sampai MWCNU mana kewenangannya, mana yang sifatnya kompetensi. Jadi ada kewenangan siapa yang bisa menetapkan, dan siapa yang bisa mengesahkan,” pungkasnya.


Pewarta: Abdul Manap
 


Terkait