Depok

Ini Pengurus PRNU Kelurahan Tanah Baru Masa Khidmah 2024-2029

Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:00 WIB

Ini Pengurus PRNU Kelurahan Tanah Baru Masa Khidmah 2024-2029

Pengurus PRNU Kelurahan Tanah Baru Masa Khidmah 2024-2029. (Foto: Dok. Pribadi)

Depok, NU Online Jabar
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Kelurahan Tanah Baru secara resmi memilih kepengurusan baru untuk masa khidmat 2024-2029 melalui Musyawarah Ranting (Musran) yang digelar pada Ahad (13/10/2024) di Aula Prodi Hukum STIH Iblam, Kecamatan Beji, Kota Depok. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menentukan kepemimpinan baru PRNU Tanah Baru dalam lima tahun mendatang.


Dalam musyawarah yang berlangsung dengan penuh khidmat tersebut, KH. Ahmad Nursidik Al Hafiz terpilih sebagai Rais Syuriyah PRNU Tanah Baru, sementara Ustadz Afthon dipercaya sebagai Ketua Tanfidziyah PRNU Tanah Baru.


Ustadz Afthon, dalam sambutannya, menyampaikan rasa terima kasih kepada para tamu undangan, tokoh NU, serta seluruh masyarakat Tanah Baru yang telah mendukung dan mensukseskan acara Musran ini. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya atas amanah yang diberikan oleh warga Nahdliyin Tanah Baru untuk memimpin PRNU.


"Terima kasih kepada seluruh warga Nahdliyin Tanah Baru yang telah mempercayakan kepemimpinan ini kepada kami. Harapan kami, kepengurusan yang baru ini dapat lebih bersemangat dalam menjalankan amanah organisasi Nahdlatul Ulama ala thoriqoh Ahlussunnah Wal Jamaah An Nahdliyah," ujar Ustadz Afthon.


Acara Musran ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting dari kalangan Nahdliyin setempat, pengurus Ranting NU, serta masyarakat yang antusias mengikuti proses musyawarah. Momentum ini menjadi langkah awal penting bagi PRNU Tanah Baru dalam merumuskan program-program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat peran NU di tingkat ranting.


Dengan terbentuknya kepengurusan baru, diharapkan Nahdlatul Ulama di Tanah Baru dapat terus berkontribusi positif dalam menjaga ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah serta memperkokoh ukhuwah dan persatuan di tengah masyarakat.