Pemprov Jabar Terbitkan SE, Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan
Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemanfaatan Gedung Sate sebagai cagar budaya yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan pemerintahan. SE ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi sekaligus simbol sejarah dan budaya masyarakat Jawa Barat.
SE bernomor 37/KB.03.03.01/UM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan Gedung Sate harus mengedepankan aspek pelestarian dan hanya digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan.
"Pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat. Tujuan utama penerbitan SE ini adalah untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya.
SE tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang penetapan bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai cagar budaya, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang status penggunaan barang milik daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemda Provinsi Jabar ingin memastikan bahwa Gedung Sate tetap lestari dan dapat terus dimanfaatkan oleh generasi kini dan mendatang sebagai bagian dari warisan budaya yang memiliki nilai sejarah dan arsitektur tinggi.