Nasional

20 Koruptor Dipotong Masa Hukuman dalam Putusan MA, Ini Komentar Dosen UIN Bandung

Kamis, 24 September 2020 | 20:00 WIB

20 Koruptor Dipotong Masa Hukuman dalam Putusan MA, Ini Komentar Dosen UIN Bandung

Ilustrasi: NU Online

Bandung, NU Online Jabar 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan banyaknya putusan Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan para terpidana koruptor di tingkat upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh majlis hakim. 

Sebagaimana dilansir dari Ayobandung.com Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mencatat ada sekitar 20 perkara ditangani KPK sepanjang 2019-2020 telah dipotong oleh MA. 

Menanggapi hal itu, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung Ii Ruhimta berpendapat hal ini perlu dikaitkan dengan UU Penanggulangan Bencana sebagai Bencana Sosial. 

“Jadi kita tidak semudah itu untuk menyalahkan putusan MA,” katanya saat dihubungi melalui Selasa (22/9). “Hukum itu ada karena alasan (illat),” tambahnya. 

Secara umum, Ii menjelaskan pembebasan warga binaan diatur dalam UU Lembaga Pemasyarakatan dan UU Remisi bisa karena masa hukuman sudah selesai, pelepasan bersyarat, atau hal-hal khusus lainnya, misalnya lapas over load, dan dapat juga karena ada keadaan darurat lain, seperti penyakit menular (tetapi tetap harus dalam konteks UU), bisa juga diberikan ‘cuti’ untuk di luar sementara. 

Itulah sebabnya, harus berkoordinasi dengan Bapas, lembaga yang mengurus tentang lapangan pekerjaan dan masalah sosial ekonomi para warga binaan yang keluar dari lapas. 

“Jadi masalahnya bukan dilepasnya, tapi bagaimana upaya pembinaannya di luar lapas. Tentu tenaga dan biaya yang tidak kecil, mungkin dampak sosial perlu rekayasa sosial pula,” ujarnya. 

Terkait pernyataan KPK yang menyayangkan putusan MA mengenai hal ini, Ii menganggap bahwa ini bentuk ungkapan idealisme KPK.

“Pernyataan KPK bisa jadi sebagai ungkapan idealisme KPK. Tapi mesti membedah ke dalam dan introspeksi,” katanya. “Sebab KPK disinyalir sebagai alat politik juga sih,” tutupnya.

Pewarta: Agung Gumelar
Editor: Abdullah Alawi 

 


Terkait